Sejarah Sulawesi Utara
Sulawesi Utara adalah salah sebuah daripada provins di Indonesia. Pusat pemerintahannya ialah Manado.
Sejarah
Provins Sulawesi Utara mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang sebelum daerah yang berada paling ujung utara Nusantara ini menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Pada permulaan Kemerdekaan Republik Indonesia, daerah ini berstatus Keresidenan yang merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1960 Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian iaitu, Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Gabenor pertama Provinsi Sulawesi Utara-Tengah adalah MR. A.A. Baramuli dan Wakil Gabenor Latkol F.J. Tumbelaka. Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah adalah Kotapraja Manado, Kotapraja Gorontalo, dan delapan Daerah Tingkat II masing-masing Sangihe Talaud, Bolaang Mongondow, Minahasa, Gorontalo, Buol Toli-Toli, Donggala, Poso dan Luwuk/Banggai. Pada tanggal 23 September 1964, di saat Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan perubahan status Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dengan menjadikan Sulawesi Utara sebagai Daearh Otonom Tingkat I, dengan Manado sebagai Ibukotanya. Sejak saat itu, secara de facto Daerah Tingkat I Sulawesi Utara membentang dari Utara ke Selatan Barat Daya, dari Pulau Miangas ujung utara di Kabupaten Sangihe Talaud sampai Molosipat di bagian Barat Kabupaten Gorontalo.
Dalam perjalanan panjang sampai dengan Tahun 2000, Wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten dan 3 Kotamadya, iaitu : Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangihe dan Talaud, Boalemo serta Kotamadya Manado, Bitung dan Gorontalo.
Selanjutnya seiring dengan Nuansa Reformasi dan Otonomi Daerah, maka telah dilakukan pemekaran wilayah dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai hasil pemekaran dari Provinsi [Sulawesi Utara malalui Undang-Undang No. 38 Tahun 2000. Pada tahun 2002 dan 2003 Provinsi Sulawesi Utara ketambahan Kabupaten Talaud berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2002 yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Sangihe dan Talaud dan Undang-Undang Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2003 serta berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2003 terbentuk juga Kabupaten Minahasa Utara. Ketiga daerah tersebut adalah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa. Akibat adanya pemekaran Provinsi Gorontalo dan ketambahan Kabupaten dan Kota, maka Provinsi Sulawesi Utara menjadi delapan wilayah administrasi Kabupaten/Kota, masing-masing :
• Kabupaten Bolaang Mongondow
• Kabupaten Minahasa
• Kabupaten Sangihe
• Kabupaten Talaud
• Kabupaten Minahasa Selatan
• Kabupaten Minahasa Utara
• Kota Manado
• Kota Bitung
• Kota Tomohon
Daerah-Daerah Dan Bandar-Bandar Di Sulawesi Utara
1. Daerah Minahasa
2. Daerah Minahasa Utara
3. Daerah Minahasa Selatan
4. Daerah Bolaang Mongondow
5. Daerah Kepulauan Sangihe
6. Daerah Kepulauan Talaud
7. Bandar Manado
8. Bandar Bitung
9. Bandar Tomohon
Bahasa Daerah Sulawesi Utara
Telah berabad-abad puluhan kelompok-kelompok yang terkait bergabung menjadi empat kelompok suku yang berdiam di Sulawesi Utara. Nama keempat kelompok etnik tersebut sejajar dengan nama daerah provinsi, antara lain yaitu: Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangihe Talaud and Minahasa. Meskipun "Bahasa Indonesia" lisan sebagai Bahasa Nasional, dalam prakteknya orang suku-suku yang menghuni daerah ini masih mengenal dan mengidentikkan kelompok lokal dan sub kelompok, yang sebagian besar dibedakan oleh bahasa atau logat sesuai dengan latar belakang mereka sebagai berikut :
A. Kelompok Bahasa Bolaang Mongondow :
• Mongondow
• Lolak
• Bintauna
• Boroko/Bolangitang
• Bolango
• Bantik Mongondow
B. Kelompok Bahasa Gorontalo :
• Gorontalo
• Suwawa (bone)
• Atinggola
C. Kelompok Bahasa Sangihe Talaud :
• Talaud (Talaur)
• Sanger Besar
• Siau
D. Kelompok Bahasa Minahasa :
• Tombulu
• Tonsea
• Toulour
• Tountemboan
• Tounsawang
• Pasan Ratahan
• Ponosakan Belang
• Bantik Minahasa
RUMAH ADAT PROVINSI SULAWESI UTARA
http://cullture.blogspot.com/2009/10/macam-macam-rumah-adat.html
Rumah adat Sulawesi Utara ialah Rumah Pewaris, Rumah ini mempunyei ruang tamu, ruang keluarga dan kamar-kamar. Di kanan-kiri rumah terdapat tangga, tangga sebelah kanan untuk memasuki rumah. sedang untuk keluar rumah menuruni tangga yang sebelah kiri.
Anjungan Sulawesi Utara
Anjungan Sulawesi Utara menampilkan dua buah rumah adat: rumah pewaris (walewangkoa) mewakili suku Minahasa dan rumah adat Bolaang Mongondow, dilengkapi dengan berbagai patung, seperti tokoh pejuang Bogani, penari cakalele, siow walian, patung anra, babirusa, dan burung maleo di halaman anjungan. Keadaan alamnya digambarkan melalui tiruan Gunung Kalabat, Danau Tondano, dan Danau Moat.
Pintu gerbang anjungan berhias burung manguni dan ular hitam di kedua tiangnya. Ukiran ular melambangkan kewaspadaan, sedang burung manguni dianggap hewan yang dapat memberi isyarat atau tanda melalui bunyinya pada malam hari. Keduanya dikeramatkan serta dianggap sebagai pemberi isyarat dari dunia atas dan dunia bawah.
Rumah pewaris atau walewangko merupakan rumah di atas tiang dan balok-balok yang mendukung lantai; dua di antaranya tidak boleh disambung. Kolong digunakan untuk menyimpan hasil bumi (godong). Pintu rumah terletak di depan, tetapi tangga naik terdapat di kiri dan kanan serta bagian tengah belakang rumah. Ruang paling depan, disebut lesar, tak berdinding, tempat kepala suku atau kepala adat memberikan maklumat kepada rakyat. Ruang kedua, sekey, merupakan serambi depan, berdinding, terletak setelah pintu masuk, berfungsi untuk menerima tamu dan menyelenggarkan upacara adat, serta tempat menjamu makan para undangan. Ruang tengah, disebut pores, tempat untuk menerima tamu yang masih ada ikatan keluarga serta tempat menerima tamu wanita. Di ruang tengah ini terdapat kamar-kamar tidur. Ruang makan keluarga serta tempat kegiatan sehari-hari wanita berada di bagian belakang, bersambung dengan dapur.
Di Anjungan Sulawesi Utara rumah pewaris atau walewangko digunakan untuk pameran dan peragaan aspek-aspek budaya. Di ruang depan terdapat kursi kebesaran Sulawesi Utara, yakni kursi kayu berukir dengan sandaran paduan dengan rotan. Ragam hiasnya bermotif burung manguni mengembangkan sayap, kelapa, cengkeh, pala, dan enau.
Selain itu terdapat pakaian pengantin Gorontalo, Minahasa, Bolaang Mangondow dan pakaian adat dari berbagai suku yang ada di Sulawesi Utara yang diperagakan dengan boneka besar. Juga terdapat berbagai hasil kerajinan tangan dari tanah liat serta beberapa lukisan dari kerang dan kulit pala. Adapun kantor anjungan menempati satu ruangan di bagian belakang.
Rumah adat Bolaang Mangondow beratap melintang dengan bubungan curam dan memiliki tangga di depan rumah, mempunyai serambi tanpa dinding. Ruangan dalam rumah induk terdiri atas ruang depan atau tempat makan dan ruang tidur. Dapur terdapat di bagian belakang.
Pada halaman anjungan terdapat tiruan waruga, yakni bangunan kubur di Minahasa, berupa batu berukir pola ular naga, manusia purba, binatang, bunga, dan dedaunan. Di samping itu terdapat tugu setengah patung, disebut siwo walian atau sembilan wali, berupa sembilan orang bersusun ke atas dengan posisi berbeda satu sama lain dengan burung manguni di puncaknya. Siwo walian merupakan cermin kepercayaan orang Minahasa, yang secara sederhana dapat ditafsirkan sebagai lambang gotongroyong.
Pada hari Minggu atau hari libur, Anjungan Sulawesi Utara menyajikan pentas seni daerah berupa tari dan musik, seperti tari cakalele, kolintang, musik bambu, musik bio, serta seni suara dengan lagu-lagu kawanua. Selain itu secara berkala diselenggarakan pula peragaan pakaian adat, upacara adat, dan budaya tradisional lainnya. Di kolong rumah adat Bolaang Mongondow terdapat juga kantin makanan yang menjual aneka masakan khas Menado yang terkenal pedas.
Tata Cara Adat Kota Manado
Tata cara hidup yang tradisional masyarakat Kota Manado adalah menyangkut kebiasaan hidup dan adat istiadatnya.
Kebiasan hidup dan adat istiadat masyarakat Kota Manado lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat daerah Minahasa, karena secara hukum adat Kota Manado adalah bagian dari Wilayah atau tanah Minahasa.
Perkampungan
Pola perkampungan dari tiap-tiap kelurahan di wilayah Kota Manado pada umumnya terletak diatas tanah dataran, baik dataran tinggi maupun dataran rendah secara berkelompok padat. Kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lainnya sambung-menyambung menjadi satu kesatuan mengikuti jalan raya maupun memanjang mengikuti jalan-jalan kecil dan juga lorong-lorong.
Penduduk Asli
Pembagian penduduk Kota Manado didasarkan atas kewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Penduduk asli Kota Manado terdiri dari delapan sub suku bangsa, yakni Tonsea, Tombulu, Tontemboan, Toulour, Tonsawang, Pasan atau Ratahan, Ponosakan, dan Bantik.
Penduduk Pendatang
Yang termasuk penduduk pendatang di Kota Manado, adalah orang asing seperti Portugis dan Spanyol yang keturunannya disebut orang Borgo Manado, Belanda yang disebut orang Endo Manado, Chines yang disebut orang Cina Manado, Arab yang disebut orang Arab Manado, Jepang serta India. Ada juga penduduk pendatang yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua, dan lain-lain.
Sistem Mata Pencaharian Hidup
Sistem mata pencaharian hidup masyarakat Kota Manado yaitu perikanan darat dan laut, pertanian, peternakan, dan kerajinan. Namun rata-rata masyarakat Kota Manado mempunyai profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan POLRI, Pengusaha dan Karyawan, Buruh, Sopir, Tukang, dan Pembantu.
masyarakat menado terdahulu lebih memakai sistem pencarian hidup sebagai seorang nelayan dikarenakan daerahnya yang terletak disekitar pantai dan laut selain itu tak sedikit masyarakat manado yang menggeluti bidang pertanian dan kerajinan tangan seperti menanam beras,jagung,kelapa tua,vanili dan perkebunan cengkeh.
Menadojuga terkenal dengan mayoritas penduduknya yang beternak babi,anjing dan kelelawar
Sistem Teknologi Dan Perlengkapan Hidup
Sistem teknologi dan perlengkapan hidup masyarakat Kota Manado, yaitu alat-alat produksi seperti alat produksi rumah tangga yang terbuat dari tanah liat, tempurung, kayu dan bambu; alat-alat pertanian seperti pajeko, sisir, pacol, sekop, peda, tamako, sabit, pisau, dan lain-lain; alat-alat perikanan seperti perahu, perahu motor, pelang, soma, panah, tombak, jala, lampu petromax, nonae, sosoroka, dan lain-lain; alat-alat peternakan seperti sangkar ayam dan itik, pemotong rumput makanan kuda dan sapi, kandang babi, kandang kuda, dan lain-lain; alat-alat kerajinan seperti pemintal tali, penjahit atap, benang untuk membuat tali, martelu, peda, pisau, dan lain-lain; alat-alat distribusi dan transportasi seperti perhubungan darat yakni bendi, sepeda, sepeda motor, oplet, taxi, bus dan lain-lain, perhubungan lau yakni kapal motor, motor tempel, dan perahu; makanan dan minuman seperti beras dan lauk pauk sebagai makanan utama, ubi-ubian, pisang, dan buah-buahan sebagai makanan sampingan serta makanan dan minuman khusus seperti tinutuan (bubur Manado), daun pepaya, singkong, dan lain-lain serta minuman saguer selain air putih.
Pakaian Dan Perhiasan
Pakaian dan perhiasan masyarakat manado pada umumnya adalah buatan dalam negeri maupun luar negeri. Pakaian dan perhiasan tersebut bermacam-macam motifnya serta dibuat dari bermacam-macam bahan. Akan tetapi Kota Manado telah memiliki pakaian Khas Manado yang sering digunakan pada saat Pemilihan Nyong dan Nona Manado atau pada acara-acara khusus.
Rumah Tempat Tinggal
Rumah sebagai tempat tinggal dari masyarakat Kota Manado, disebut dengan istilah : Daseng yang terbuat dari bahan bambu/kayu kecil dan biasanya dipergunakan untuk tempat mangaso; Sabuah yang terbuat dari bahan bambu/kayu dan biasanya dipergunakan sebagai tempat penginapan sementara; serta rumah tempat tinggal baik yang terbuat dari papan, semi parmanen, dan parmanen.
Sistem Kepercayaan
Masyarakat Kota Manado masih memiliki kepercayaan lama, yakni kepercayaan kepada dewa-dewa yang menghuni alam sekitar, seperti Opo Empung (Tuhan), Opo nenek moyang, Opo kerabat, mahluk-mahluk penghuni gunung, sungai, mata air, hutan, bawah tanah, pantai dan laut, hujan, dan mata angin.
Selain itu ada juga kepercayaan yang berhubungan dengan mahluk halus lainnya, seperti mukur, pontianak, setang mangiung-ngiung, pok-pok, panunggu, jin, dan lulu.
Kesusastraan Suci
Kesusastraan suci berupa Masambo dalam bentuk syair guna meminta doa, meminta makanan, naik rumah baru, dan perkawinan.
Sistem Pengetahuan
Yang berhubungan dengan alam fauna, yakni tanda-tanda bunyi burung dan tanda-tanda melihat binatang yang merupakan tanda baik dan juga buruk bagi orang yang mendengar dan melihatnya; Yang berhubungan dengan alam flora, yakni makanan dan minuman, kebutuhan pengobatan, menentukan batas tanah, legenda asal usul, dan kepentingan bahan bangunan; Yang berkaitan dengan tubuh manusia, yakni menyangkut perbuatan terutama berupa larangan juga berupa mimpi.
Sistem Pengetahuan Tentang Alam
Seperti melihat bintang, maka sudah boleh menanam; tak seorangpun akan menanam atau memetik/mengambil tumbuh-tumbuhan bilamana di siang hari bulan masih tampak; bila awan dilangit kelihatan berpetak-petak tandanya banyak ikan dilaut; bila terdengar segerombolan lebah terbang dari arah utara menuju selatan, alamat akan terjadi musim kemarau yang panjang; bila terjadi angin ribut, hujan keras dan banjir tandanya telah terjadi sesuatu yang melanggar norma kesusilaan.
Pengetahuan Tentang Waktu
Melihat matahari mulai terbit berarti sudah jam enam pagi, matahari diatas kepala sudah jam dua belas siang, dan matahari masuk tandanya sudah jam enam sore. Mendengar ayam berkokok tengah malam tandanya sudah jam dua belas tengah malam, berkokok selanjutnya alamat sudah hampir siang atau jam tiga pagi, dan berkokok tak putus-putusnya alamat sudah akan pagi
Proses Pernikahan adat yang selama ini dilakukan di tanah Minahasa telah mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan jaman. Misalnya ketika proses perawatan calon pengantin serta acara “Posanan” (Pingitan) tidak lagi dilakukan sebulan sebelum perkawinan, tapi sehari sebelum perkawinan pada saat “Malam Gagaren” atau malam muda-mudi. Acara mandi di pancuran air saat ini jelas tidak dapat dilaksanakan lagi, karena tidak ada lagi pancuran air di kota-kota besar. Yang dapat dilakukan saat ini adalah mandi adat “Lumelek” (menginjak batu) dan “Bacoho” karena dilakukan di kamar mandi di rumah calon pengantin. Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan sekarang ini, semua acara / upacara perkawinan dipadatkan dan dilaksanakan dalam satu hari saja. Pagi hari memandikan pengantin, merias wajah, memakai busana pengantin, memakai mahkota dan topi pengantin untuk upacara “maso minta” (toki pintu). Siang hari kedua pengantin pergi ke catatan sipil atau Departemen Agama dan melaksanakan pengesahan/pemberkatan nikah (di Gereja), yang kemudian dilanjutkan dengan resepsi pernikahan. Pada acara in biasanya dilakukan upacara perkawinan ada, diikuti dengan acara melempar bunga tangan dan acara bebas tari-tarian dengan iringan musik tradisional, seperti tarian Maengket, Katrili, Polineis, diriringi Musik Bambu dan Musik Kolintang.
Bacoho (Mandi Adat)
Setelah mandi biasa membersihkan seluruh badan dengan sabun mandi lalu mencuci rambut dengan bahan pencuci rambut yang banyak dijual di toko, seperti shampoo dan hair tonic. Mencuci rambut “bacoho” dapat delakukan dengan dua cara, yakni cara tradisional ataupun hanya sekedar simbolisasi.
Tradisi : Bahan-bahan ramuan yang digunakan adalah parutan kulit lemong nipis atau lemong bacoho (citrus limonellus), fungsinya sebagai pewangi; air lemong popontolen (citrus lemetta), fungsinya sebagai pembersih lemak kulit kepala; daun pondang (pandan) yagn ditumbuk halus, fungsinya sebagai pewangi, bunga manduru (melati hutan) atau bunga rosi (mawar) atau bunga melati yang dihancurkan dengan tangan, dan berfungsi sebagai pewangi; minyak buah kemiri untuk melemaskan rambut dicampur sedikit perasan air buah kelapa yang diparut halus. Seluruh bahan ramuan harus berjumlah sembilan jenis tanaman, untuk membasuh rambut. Sesudah itu dicuci lagi dengan air bersih lalu rambut dikeringkan.
Simbolisasi : Semua bahan-bahan ramuan tersebut dimasukkan ke dalam sehelai kain berbentuk kantong, lalu dicelup ke dalam air hangat, lalu kantong tersebut diremas dan airnya ditampung dengan tangan, kemudian digosokkan kerambut calon pengantin sekadar simbolisasi.
Lumele’ (Mandi Adat): Pengantin disiram dengan air yang telah diberi bunga-bungaan warna putih, berjumlah sembilan jenis bunga yang berbau wangi, dengan mamakai gayung sebanyak sembilan kali di siram dari batas leher ke bawah. Secara simbolis dapat dilakukan sekedar membasuh muka oleh pengantin itu sendiri, kemudian mengeringkannya dengan handuk yang bersih dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Upacara Perkawinan
Mempelai Manado
Upacara perkawinan adat Minahasa dapat dilakukan di salah satu rumah pengantin pria ataupun wanita. Di Langowan-Tontemboan, upacara dilakukan dirumah pihak pengantin pria, sedangkan di Tomohon-Tombulu di rumah pihak pengantin wanita.
Hal ini mempengaruhi prosesi perjalanan pengantin. Misalnya pengantin pria ke rumah pengantin wanita lalu ke Gereja dan kemudian ke tempat acara resepsi. Karena resepsi/pesta perkawinan dapat ditanggung baik oleh pihak keluarga pria maupun keluarga wanita, maka pihak yang menanggung biasanya yang akan memegang komando pelaksanaan pesta perkawinan. Ada perkawinan yang dilaksanakan secara Mapalus dimana kedua pengantin dibantu oleh mapalus warga desa, seperti di desa Tombuluan. Orang Minahasa penganut agama Kristen tertentu yang mempunyai kecenderungan mengganti acara pesta malam hari dengan acara kebaktian dan makan malam.
Orang Minahasa di kota-kota besar seperti kota Manado, mempunyai kebiasaan yang sama dengan orang Minahasa di luar Minahasa yang disebut Kawanua. Pola hidup masyarakat di kota-kota besar ikut membentuk pelaksanaan upacara adat perkawinan Minahasa, menyatukan seluruh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan hanya dalam satu hari (Toki Pintu, Buka/Putus Suara, Antar harta, Prosesi Upacara Adat di Pelaminan).
Contoh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan dalam satu hari :
Pukul 09.00 pagi, upacara Toki Pintu. Pengantin pria kerumah pengantin wanita sambil membawa antaran (mas kawin), berupa makanan masak, buah-buahan dan beberapa helai kain sebagai simbolisasi. Wali pihak pria memimpin rombongan pengantin pria, mengetuk pintu tiga kali.
Rumah Tradisional Minahasa
Pertama : Tiga ketuk dan pintu akan dibuka dari dalam oleh wali pihak wanita. Lalu dilakukan dialog dalam bahasa daerah Minahasa. Kemudian pengantin pria mengetok pintu kamar wanita. Setelah pengantin wanita keluar dari kamarnya, diadakan jamuan makanan kecil dan bersiap untuk pergi ke Gereja.
Pukul 11.00-14.00 : Melaksanakan perkawinan di Gereja yang sekaligus dinikahkan oleh negara, (apabila petugas catatan sipil dapat datang ke kantor Gereja). Untuk itu, para saksi kedua pihak lengkap dengan tanda pengenal penduduk (KTP), ikut hadir di Gereja.
Pukul 19.00 : Acara resepsi kini jarang dilakukan di rumah kedua pengantin, namun menggunakan gedung / hotel.
Apabila pihak keluarga pengantin ingin melaksanakan prosesi upacara adat perkawinan, ada sanggar-sanggar kesenian Minahasa yang dapat melaksanakannya. Dan prosesi upacara adat dapat dilaksanakan dalam berbagai sub-etnis Minahasa, hal ini tergantung dari keinginan atau asal keluarga pengantin. Misalnya dalam versi Tonsea, Tombulu, Tontemboan ataupun sub-etnis Minahasa lainnya.
Prosesi upacara adat berlangsung tidak lebih dari sekitar 15 menit, dilanjutkan dengan kata sambutan, melempar bunga tangan, potong kue pengantin , acara salaman, makan malam dan sebagai acara terakhir (penutup) ialah dansa bebas yang dimulai dengan Polineis.
Prosesi Upacara Perkawinan di Pelaminan
Pernikahan di Tondano
Penelitian prosesi upacara perkawinan adat dilakukan oleh Yayasan Kebudayaan Minahasa Jakarta pimpinan Ny. M. Tengker-Rombot di tahun 1986 di Minahasa. Wilayah yang diteliti adalah Tonsea, Tombulu, Tondano dan Tontemboan oleh Alfred Sundah, Jessy Wenas, Bert Supit, dan Dof Runturambi. Ternyata keempat wilayah sub-etnis tersebut mengenal upacara Pinang, upacara Tawa’ang dan minum dari mangkuk bambu (kower). Sedangkan upacara membelah kayu bakar hanya dikenal oleh sub-etnis Tombulu dan Tontemboan. Tondano mengenal upacara membelah setengah tiang jengkal kayu Lawang dan Tonsea-Maumbi mengenal upacara membelah Kelapa.
Setelah kedua pengantin duduk di pelaminan, maka upacara adat dimulai dengan memanjatkan doa oleh Walian disebut Sumempung (Tombulu) atau Sumambo (Tontemboan). Kemudian dilakukan upacara “Pinang Tatenge’en”. Kemudian dilakukan upacara Tawa’ang dimana kedua mempelai memegang setangkai pohon Tawa’ang megucapkan ikrar dan janji. Acara berikutnya adalah membelah kayu bakar, simbol sandang pangan. Tontemboan membelah tiga potong kayu bakar, Tombulu membelah dua. Selanjutnya kedua pengantin makan sedikit nasi dan ikan, kemudian minum dan tempat minum terbuat dari ruas bambu muda yang masih hijau. Sesudah itu, meja upacara adat yang tersedia didepan pengantin diangkat dari pentas pelaminan. Seluruh rombongan adat mohon diri meniggalkan pentas upacara. Nyanyian-nyanyian oleh rombongan adat dinamakan Tambahan (Tonsea), Zumant (Tombulu) yakni lagu dalam bahasa daerah.
Bahasa upacara adat perkawinan yang digunakan, berbentuk sastra bahasa sub-etnis Tombulu, Tontemboan yang termasuk bahasa halus yang penuh perumpamaan nasehat. Prosesi perkawinan adat versi Tombulu menggunakan penari Kabasaran sebagai anak buah Walian (pemimpin Upacara adat perkawinan). Hal ini disebabkan karena penari Kabasaran di wilayah sub-etinis lainnya di Minahasa, belum berkembang seperti halnya di wilayah Tombulu. Pemimpin prosesi upacara adat perkawinan bebas melakukan improvisasi bahasa upacara adat. Tapi simbolisasi benda upacara, seperti : Sirih-pinang, Pohon Tawa’ang dan tempat minum dari ruas bambu tetap sama maknanya
Upacara Adat Mamu'a Ton'na
Tradisi tahun baru Sulawesi Utara
Upacara ini merupakan ucapan syukur dan doa permohonan pada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberi kedamaian, keberuntungan, dan keselamatan di dalam menjalani kehidupan di tahun yang baru.
Tradisi Mamu’a Ton’na atau Mamu’a berarti membuka dan Ton’na berarti tahun, bermakna simbolis kaitannya dengan tradisi Mangunsi’n Ton’na atau Mangunsi’n berarti mengunci dan Ton’na berarti tahun.
Mangunsi’n Ton’na mengandung pengertian meninggalkan tahun lama, sedangkan Mamu’a Ton’na mengandung pengertian memasuki tahun baru. Kata mangunsi’n dan kata mamu’a berkonotasi pintu/jalan hidup yang menunjuk pada bumi tempat berpijak atau tempat kehidupan manusia dimana ada jalan menuju pada kebaikan dan juga ada jalan menuju kepada kesengsaraan.
Upacara adat Mamu’a Ton’na dilaksanakan pada Januari sesudah perayaan Tahun Baru. Puncak acaranya ditandai dengan pemotongan Ampizisa Waca (ketupat raksasa berbentuk dada ayam) dan Puang Bawi (kepala babi) oleh seorang tokoh adat, lalu disuguhkan kepada Ratu’mbanua/Nanguwanua (Raja Kampung) untuk dibagikan kepada hadirin sebagai tanda kasih dan rasa kekeluargaan di antara sesama warga masyarakat.
Sambil memotong Ampizisa dan Puang Bawi, tokoh adat/pelaku upacara mengucapkan Aimparuca (doa keselamatan) dalam beberapa tema seperti Sasasa (pengajaran, petuah), Tatahulandimima (doa penyejuk, pendamaian), juga Malap’pu Mbisara (simpulan-simpulan ajaran yang harus dipatuhi) serta tema-tema lain.
UPACARA ADAT TULUDE, TRADISI MASYARAKAT NUSA UTARA DI KEPULAUAN SANGIHE, TALAUD DAN SITARO'
Upacara adat ''Tulude'' merupakan hajatan tahunan warisan para leluhur masyarakat Nusa Utara (kepulauan Sangihe, Talaud dan Sitaro)di ujung utara propinsi Sulawesi Utara). Telah berabad-abad acara sakral dan religi ini dilakukan oleh masyarakat etnis Sangihe dan Talaud sehingga tak mungkin dihilangan atau dilupakan oleh generasi manapun. Tradisi ini telah terpatri dalam khasanah adat, tradisi dan budaya masyarakat Nusa Utara. Bahkan tradisi budaya ini secara perlahan dan pasti mulai diterima bukan saja sebagai milik masyarakat Nusa Utara, dalam hal ini Sangihe, Talaud dan Sitaro, tetapi telah diterima sebagai suatu tradisi budaya masyarakat Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya. Sebab, di mana ada komunitas masyarakat etnis Sangihe-Talaud, pasti di sana akan ada hajatan Tulude.
Tulude pada hakekatnya adalah kegiatan upacara pengucapan syukur kepada Mawu Ruata Ghenggona Langi (Tuhan yang Mahakuasa) atas berkat-berkat-Nya kepada umat manusia selama setahun yang lalu. Namun, untuk mencari kepraktisan pelaksanaannya, banyak kelompok masyarakat menyelenggarakannya tidak sepenuhnya sebagai sebuah bentuk upacara, tetapi dilaksanakan dalam bentuk ibadah-ibadah syukur, mulai dari tingkat RT, lingkungan, kelurahan, jemaat-jemaat, organisasi rukun dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Namun, apapun bentuk pelaksanaannya, hakikat dari Tulude itu sendiri tetap menjadi dasar bagi pelaksanaannya setiap tahun.
Pada masa awal beberapa abad lalu, pelaksanaan upacara adat Tulude dilaksanakan oleh para leluhur pada setiap tanggal 31 Desember, di mana tanggal ini merupakan penghujung dari tahun yang akan berakhir, sehingga sangat pas untuk melaksanakan upacara Tulude. Pengertian Tulude itu sendiri adalah “menolak” atau “mendorong” dalam hal ini menolak tahun yang lama dan siap menerima tahun yang baru. Dalam tradisi kafir leluhur masyarakat Sangihe dan Talaud, acara tolak tahun ini diwujudkan dengan upacara di tepi pantai dengan menolak, mendorong atau melepaskan sebuah perahu kecil yang terbuat dari kayu “latolang” (sejenis kayu yang tumbuh lurus tinggi tak bercabang) dengan muatan tertentu. Perahu ini oleh tokoh adat didorong, dilepas atau dihanyutkan ke laut sebagai simbol, segala sesuatu yang buruk di tahun yang akan lewat dibuang atau dihanyutkan ke laut agar tidak lagi menimpa warga desa setempat di tahun yang baru. Jika perahu tersebut dibawa arus laut dan terdampar di pantai atau desa tetangga, maka orang yang menemukannya wajib menolak dan menghanyutkannya kembali ke laut, karena dipercaya, kalau tidak dihanyutkan lagi, maka segala malapetaka dan sakit-penyakit yang pernah menimpa masyarakat asal perahu itu, akan berpindah ke tempat di mana perahu itu terdampar.
Ketika agama Kristen dan Islam masuk ke wilayah Sangihe dan Talaud pada abad ke-19, upacara adat Tulude ini telah diisi dengan muatan-muatan penginjilan dan tradisi kekafiran secara perlahan mulai terkikis. Bahkan, hari pelaksanaannya yang biasanya pada tanggal 31 Desember, oleh kesepakatan adat, dialihkan ke tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan, karena tanggal 31 Desember merupakan saat yang paling sibuk bagi umat Kristen di Sangihe dan Talaud. Sebab, seminggu sebelumnya telah disibukkan dengan acara ibadah malam Natal, lalu tanggal 31 Desember disibukkan dengan ibadah akhir tahun dan persiapan menyambut tahun baru. Akibat kepadatan dan keseibukan acara ibadah ini dan untuk menjaga kekhusukan ibadah gerejawi tidak terganggu dengan upacara adat Tulude, maka dialihkankan tanggal pelaksanaannya menjadi tanggal 31 Januari. Bahkan pada tahun 1995, oleh DPRD dan pemerintah kabupaten kepulauan Sangihe-Talaud, tanggal 31 Januari telah ditetapkan dengan Perda sebagai hari jadi Sangihe Talaud dengan inti acara upacara Tulude.
Dalam upacara adat tulude ini, ada berbagai konten adat yang dilakukan. Pertama, dilakukan pembuat kue adat Tamo di rumah seorang tokoh adat semalam sebelum hari pelaksanaan upacara. Kemudian, persiapan-persiapan pasukan pengiring, penari tari Gunde, tari salo, tari kakalumpang, tari empat wayer, kelompok nyanyi masamper, penetapan tokoh adat pemotong kue adat tamo, penyiapan tokoh adat pembawa ucapan Tatahulending Banua, tokoh adat pembawa ucapan doa keselamatan, seorang tokoh pemimpin upacara yang disebut Mayore Labo, dan penyiapan kehadiran Tembonang u Banua (pemimpin negeri sesuai tingkatan pemerintahan pelaksanaan upacara seperti kepala desa, camat, bupati/walikota atau gubernur) bersama Wawu Boki (isteri pemimpin negeri)serta penyebaran undangan kepada seluruh anggota masyarakat untuk hadir dengan membawa makanan untuk acara Saliwangu Banua (pesta rakyat makan bersama).
Waktu pelaksanaan upacara adat Tulude adalah sore hari hingga malam hari selama kurang-lebih 4 jam. Waktu 4 jam ini dihitung mulai dari acara penjemputan kue adat Tamo di rumah pembuatan lalu diarak keliling desa atau keliling kota untuk selanjutnya dibawa masuk ke arena upacara. Sebelum kue Tamo ini di bawah masuk ke arena upacara, Tembonang u Banua (Kepala Desa, Camat, Walikota/Bupati atau Gubernur wajib sudah berada di bangsal utama untuk menjemput kedatangan kue adat ini. -- (Semuel Muhaling)
Tari Kabasaran
Tari Kabasaran, merupakan Tari Perang, tarian tradisional Minahasa – sulawesi utara yang menceritakan bagaimana suku Minahasa mempertahankan tanah Minahasa dari musuh yang hendak mendudukinya. Tari Kabasaran atau Tari Perang ini memperagakan Pedang Perisai dan Tombak. Tarian Kabasaran ini ditarikan untuk acara-acara khusus seperti Penyambutan tamu dan atau diberbagai Acara wisata budaya .
Menari dengan pakaian serba merah, mata melotot, wajah garang, diiringi tambur sambil membawa pedang dan tombak tajam, membuat tarian kabasaran amat berbeda dengan tarian lainnya di Indonesia yang umumnya mengumbar senyum dengan gerakan yang lemah gemulai.
Tarian ini merupakan tarian keprajuritan tradisional Minahasa, yang diangkat dari kata; Wasal, yang berarti ayam jantan yang dipotong jenggernya agar supaya sang ayam menjadi lebih garang dalam bertarung.
Tarian ini diiringi oleh suara tambur dan / atau gong kecil. Alat musik pukul seperti Gong, Tambur atau Kolintang disebut “Pa ‘ Wasalen” dan para penarinya disebut Kawasalan, yang berarti menari dengan meniru gerakan dua ayam jantan yang sedang bertarung.
Kata Kawasalan ini kemudian berkembang menjadi Kabasaran yang merupakan gabungan dua kata “Kawasal ni Sarian” “Kawasal” berarti menemani dan mengikuti gerak tari, sedangkan “Sarian” adalah pemimpin perang yang memimpin tari keprajuritan tradisional Minahasa. Perkembangan bahasa melayu Manado kemudian mengubah huruf “W” menjadi “B” sehingga kata itu berubah menjadi Kabasaran, yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan apa-apa dengan kata “besar” dalam bahasa Indonesia, namun akhirnya menjadi tarian penjemput bagi para Pembesar-pembesar.
Pada jaman dahulu para penari Kabasaran, hanya menjadi penari pada upacara-upacara adat. Namun, dalam kehidupan sehari-harinya mereka adalah petani. Apabila Minahasa berada dalam keadaan perang, maka para penari kabasaran menjadi Waranei (prajurit perang). Bentuk dasar dari tarian ini adalah sembilan jurus pedang (santi) atau sembilan jurus tombak (wengkouw) dengan langkah kuda-kuda 4/4 yang terdiri dari dua langkah ke kiri, dan dua langkah ke kanan.
Tiap penari kabasaran memiliki satu senjata tajam yang merupakan warisan dari leluhurnya yang terdahulu, karena penari kabasaran adalah penari yang turun temurun. Tarian ini umumnya terdiri dari tiga babak (sebenarnya ada lebih dari tiga, hanya saja, sekarang ini sudah sangat jarang dilakukan). Babak – babak tersebut terdiri dari :
1. Cakalele, yang berasal dari kata “saka” yang artinya berlaga, dan “lele” artinya berkejaran melompat – lompat. Babak ini dulunya ditarikan ketika para prajurit akan pergi berperang atau sekembalinya dari perang. Atau, babak ini menunjukkan keganasan berperang pada tamu agung, untuk memberikan rasa aman pada tamu agung yang datang berkunjung bahwa setan-pun takut mengganggu tamu agung dari pengawalan penari Kabasaran.
2. Babak kedua ini disebut Kumoyak, yang berasal dari kata “koyak” artinya, mengayunkan senjata tajam pedang atau tombak turun naik, maju mundur untuk menenteramkan diri dari rasa amarah ketika berperang. Kata “koyak” sendiri, bisa berarti membujuk roh dari pihak musuh atau lawan yang telah dibunuh dalam peperangan.
3. Lalaya’an. Pada bagian ini para penari menari bebas riang gembira melepaskan diri dari rasa berang seperti menari “Lionda” dengan tangan dipinggang dan tarian riang gembira lainnya. Keseluruhan tarian ini berdasarkan aba-aba atau komando pemimpin tari yang disebut “Tumu-tuzuk” (Tombulu) atau “Sarian” (Tonsea). Aba-aba diberikan dalam bahasa sub–etnik tombulu, Tonsea, Tondano, Totemboan, Ratahan, Tombatu dan Bantik. Pada tarian ini, seluruh penari harus berekspresi Garang tanpa boleh tersenyum, kecuali pada babak lalayaan, dimana para penari diperbolehkan mengumbar senyum riang.
Busana yang digunakan dalam tarian ini terbuat dari kain tenun Minahasa asli dan kain “Patola”, yaitu kain tenun merah dari Tombulu dan tidak terdapat di wilayah lainnya di Minahasa, seperti tertulis dalam buku Alfoersche Legenden yang di tulis oleh PN. Wilken tahun 1830, dimana kabasaran Minahasa telah memakai pakaian dasar celana dan kemeja merah, kemudian dililit ikatan kain tenun. Dalam hal ini tiap sub-etnis Minahasa punya cara khusus untuk mengikatkan kain tenun. Khusus Kabasaran dari Remboken dan Pareipei, mereka lebih menyukai busana perang dan bukannya busana upacara adat, yakni dengan memakai lumut-lumut pohon sebagai penyamaran berperang.
Sangat disayangkan bahwa sejak tahun 1950-an, kain tenun asli mulai menghilang sehingga kabasaran Minahasa akhirnya memakai kain tenun Kalimantan dan kain Timor karena bentuk, warna dan motifnya mirip kain tenun Minahasa seperti : Kokerah, Tinonton, Pasolongan, Bentenen. Topi Kabasaran asli terbuat dari kain ikat kepala yag diberi hiasan bulu ayam jantan, bulu burung Taong dan burung Cendrawasih. Ada juga hiasan tangkai bunga kano-kano atau tiwoho. Hiasan ornamen lainnya yang digunakan adalah “lei-lei” atau kalung-kalung leher, “wongkur” penutup betis kaki, “rerenge’en” atau giring-giring lonceng (bel yang terbuat dari kuningan).
Pada jaman penjajahan Belanda tempo dulu , ada peraturan daerah mengenai Kabasaran yang termuat dalam Staatsblad Nomor 104 B, tahun 1859 yang menetapkan bahwa
1. Upacara kematian para pemimpin negeri (Hukum Basar, Hukum Kadua, Hukum Tua) dan tokoh masyarakat, mendapat pengawalan Kabasaran. Juga pada perkawinan keluarga pemimpin negeri.
2. Pesta adat, upacara adat penjemputan tamu agung pejabat tinggi Belanda Residen, kontrolir oleh Kabasaran.
3. Kabasaran bertugas sebagai “Opas” (Polisi desa).
4. Seorang Kabasaran berdinas menjaga pos jaga untuk keamanan wilayah setahun 24 hari.
Kabasaran yang telah ditetapkan sebagai polisi desa dalam Staatsblad tersebut diatas, akhirnya dengan terpaksa oleh pihak belanda harus ditiadakan pada tahun 1901 karena saat itu ada 28 orang tawanan yang melarikan diri dari penjara Manado. Untuk menangkap kembali seluruh tawanan yang melarikan diri tersebut, pihak Belanda memerintahkan polisi desa, dalam hal ini Kabasaran, untuk menangkap para tawanan tersebut. Namun malang nasibnya para tawanan tersebut, karena mereka tidak ditangkap hidup-hidup melainkan semuanya tewas dicincang oleh Kabasaran. Para Kabasaran pada saat itu berada dalam organisasi desa dipimpin Hukum Tua. Tiap negeri atau kampung memiliki sepuluh orang Kabasaran salah satunya adalah pemimpin dari regu tersebut yang disebut “Pa’impulu’an ne Kabasaran”. Dengan status sebagai pegawai desa, mereka mendapat tunjangan berupa beras, gula putih, dan kain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar